Sejarah

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air. DBMSDA dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Pada perubahan struktur pada tahun 2013 -2016 nomenklatur menjadi Dinas Bina Marga dan Tata Air (DISBIMARTA), seiring perubahan peta kebijakan pada tahun 2017 nomenklatur organisasi berubah menjadi Dinas Peekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sampai tahun 2018. Pada tahun 2018 nomenklatur diubah menjadi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).

DBMSDA Kota Bekasi akan senantiasa menghadapi tantangan yang sangat kompleks dalam penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi. Adapun peran layanan penyediaan infrastruktur yang dilaksanakan oleh DBMSDA Kota Bekasi meliputi :

a. Menyediakan infrastruktur jalan kota yang mantap, aman, efisien, nyaman dan terjangkau.

b. Meningkatkan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi dan jaringan sumber daya air lainnya.

c. Meningkatkan pengembangan kinerja sumber daya air Kota Bekasi.

d. Meningkatkan pelayanan ketersediaan lampu penerangan jalan umum.

e. Pengelolaan dan pemeliharaan taman f. Perizinan dan penertiban reklame.

DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR KOTA BEKASI SIAP MEWUJUDKAN KINERJA YANG "KEREN” (KREATIF, ENERJIK, RESPONSIF, EMPATI &NYATA)