Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi dan Peraturan Wali Kota Nomor 95 Tahun 2018 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, DBMSDA Kota Bekasi memiliki tugas untuk membantu Wali Kota dalam memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, Bidang Perencanaan dan Pengendalian dan Pengembangan Penerangan Jalan Umum dan Taman untuk mencapai visi dan misi Dinas.